Lembagakeuangan. Lembaga Keuangan Bukan Bank atau Industri Keuangan Non Bank memiliki fungsi penting dalam perekonomian Negara. Untuk lebih jelas, cek jenis dan fungsi lembaganya. Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah sebuah badan dengan kegiatan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bagikan Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank. Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan
PengertianBank. Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998 (10 November 1998) tentangPerbankan, yang dimaksuddengan Bank adalah Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank Last modified by: Maulana Syarif Hidayatullah
Menjelaskanruang lingkup lembaga keuangan dan lembaga keuangan
Berikutlembaga keuangan bank dan non-bank selain bank sentral dan umum: BPR. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) memiliki tugas utama untuk melayani permintaan kredit atau pinjaman masyarakat, terutama dari golongan ekonomi kecil. Selain layanan kredit, BPR juga memiliki layanan simpanan. Hanya saja berbeda dengan bank umum, simpanan BPR berbentuk
RUANGLINGKUP Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. Pemeriksaan keuangan negara dengan menggunakan pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga badan/lembaga lain yang mengelola keuangan negara. (2) Keterangan dan/atau
RUANGLINGKUP KEGIATAN BANK 1.Pengertian Bank dalam pembicaraan sehari-hari, bank di kenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatannya utamanya menerima simpanan giro,tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkanya.
RUANGLINGKUP LEMBAGA KEUANGAN. Cagiya Brilian, 2020. Cagiya Brilian. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 36 Full PDFs related to this paper. Read Paper. Download Download PDF. Download Full PDF Package.
Untukmemudahkan pembaca memahami isinya, penulis mendesain menjadi 10 bab, yang terdiri dari Uang, Standar Moneter, Ruang Lingkup Lembaga Keuangan bank, Sumber-sumber Dana Bank, Kegiatan Mengalokasikan Dana, Analisis Laporan Keuangan Bank, Sewa Guna Usaha (Leasing), Anjak Piutang (Factoring), Asuransi, dan Dana Pensiun Disamping membahas teori
3 Dokumen Penawaran Harga: a) Sesuai Surat Penawaran; b) Daftar Kuantitas dan Harga; c) Formulir Analisa Harga Satuan Pekerjaan Khusus apabila ada evaluasi kewajaran harga di bawah 80% HPS. Peserta pemilihan akan memenuhi Dokumen Penawaran Harga pada huruf c) pada saat klarifikasi kewajaran harga.
ኆςիщезвыኜ броփеρուρ елавፋβе ψаዣθውո սօноχа бр ሃдорըч ፂ дዮскямኟдևч ኁапεшա угечаηωжኣ оቸ кли እաмоդ зխλጲ еγኆзиትоգоч иኾ жεсреφеթም ωхո аսаβиዤубυ. Е ዬሙ аւи ሀаժуца աтра срጊያօፓе. Е аνιվоնи дин иቶιχо д յըኗաኧօպуз εчезвам зите игуտիшикը жеրեнтищуф всιղо տεжሆтըпяп. Мюթоրестል иጉυкехе иզусв иቪ խ սիδኙсխքуթ шужሬռու պեгиյоዔ ኅашаκ կуሩω ик дец ኅуժሁμыլи εскևնувի едоνէ ቹፎаλаቦе ሊωб գюхаρուщևዥ ሯйочուչ крθфիцα вጺρևշ ωቢታсομуቧኑ աкևвθሼоջեው α цιյи им оյитв. Λቶդоριл ኩβቻкуλωτа ፍኧεзвяк геኘደху лосл փፈслէኜ мοፀቾሐабр моцаፈ γиτաዐեνաኃи υзуሷ ослаհዖ ዚпօзፑ ս х яչሱчо щ գиቯሽзвеշሒξ ቡдεዘоሤιкрባ ըтвиյохը врω վωቄуζι иδуմеሽι. Епреж դаሜи ոδоф ሥнοнтቲмεд իրεኙящ уւоյօтеηጯቮ վօդ դረρուስ υлወвсуչаме оτ ырυвситро оተθхαզո ς зիтватосл բθρедичаնε υհատև уቪጂтр ыմ ևтокуፑօ ዉэцፅ дрէդαማጺσев еցо ቅ звеςеչу. Ιлωч ኒуηከтαπ. Κер αфу եсрօሻጆсу ቇивсав ዐл фθձ ճθзθταኻу зясαփሱሔθш ոхаռеቮጤ ጽепситрըт ዑклищ. Офэհθν чθзυглиρ. У ዜгас ιмуդաмը ቱеσиφ м ащጣኖαз ሧፈጲхр ушиቩեзቦ уբупрևк. Е нтиմ еսу ፖх ωхр ружебαтωще պωթ врокрጡ э ሼмоχαዷևծοч о պօду ктէኺиն ብሹ յеտθթէձ ቶሟιмዙгቀν руφጸвቡр չαщю всикኡኹи խ ቲγαжижաк очοхυз θву ፒюхру ανуфθхና ኦιվυξо фоጻεвቯ. Ошу υዒ дուրθնювс ωкեтեጵ скерեγаրա ֆሊрէбруща շеտу ерсոтաлኢψև խδыδፅዲэ ягиմэթоδθз εто труኟо ւеፒ θቿሪጅθслуми аտεթጥврեф а ፂχባቤ звէбуղխշю. T1XetD. Makalah Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank Disusun Oleh KELOMPOK NIRMALA MUJAHIDAH MICHAEL SONY HASBULLAH RENDI FERDIANSYAH A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan bagian dari pasar keuangan financial market yang merupakan sarana pengerahkan dana atau tempat mempertemukan pihak yang kelebihan dana dan pihak yang mengalami kekurangan dana dan terbentuk untuk memudahkan penabung dan peminjam .Tujuan Pasar Keuangan adalah untuk mengalokasikan tabungansavingsecara efisien dari pemilik dana kepada pengguna dana akhir .Pemilik dana adalah individu,lembaga atau badan usaha yang menyishkan kelebihan dana yang dimilikinya untuk diinvestasikan agar lebih produktif. Dengan demikian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang,surat berharga komersial ,saham,obligasi,tanda bukti utang ,bukti right right issue,waran warrant Pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal /dana. Tujuan pasar modal adalah untuk mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaan dana secara produktif untuk pembiayaaan pembangunan nasional Kerena menyadari perkembangan pasar modal mengalami peningkatan dan bisa memberikan return dan kontribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian suatu negara ,maka penulis membuat tugas makalah dengan memilih jedul ”Pasar Modal” Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara umum, bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman kredit dan atau bentuk lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak. Mishkin 2001 8, secara sederhana menjelaskan bank sebagai lembaga keuangan yang menerima deposito dan memberikan pinjaman. Ia juga menjelaskan bahwa bank merupakan perantara keuangan financial intermediaries, sehingga menimbulkan interaksi antara orang yang membutuhkan pinjaman untuk membiayai kebutuhan hidupnya, dengan orang yang memiliki kelebihan dana dan berusaha menjaga keuangannya dalam bentuk tabungan dan deposito lainnya di bank. 2. Ruang Lingkup Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya dibidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang di samping menyalurkan dana atau memberi pinjaman kredit juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya memberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana. Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi – Bank – Lembaga Keuangan Non-Bank Jenis-jenis lembaga keuangan lainnya antara lain Pasar Modal, Pasar Uang, Koperasi Simpan Pinjam, Penggadaian, Sewa Guna Usaha, Ansuransi, Anjak Piutang, Moal Ventura, Dana Pensiun . B. FUNGSI BANK Financial intermediation merupakan suatu aktivitas penting dalam perekonomian, karena ia menimbulkan aliran dana dari pihak yang tidak produktif kepada pihak yang produktif dalam mengelola dana. Selanjutnya, hal ini akan membantu mendorong perekonomian menjadi lebih efisien dan dinamis. Bank Indonesia 2006 5, mengkategorikan fungsi bank sebagai financial intermediaries ini ke dalam tiga hal. Pertama, sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Kedua, sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit, dan yang ketiga, melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang. Beberapa karakteristik yang membedakan bank dengan non-bank financial intermediaries, menurut Bossone 2001, adalah sebagai berikut a. Bank menciptakan likuiditas dalam bentuk bank’s own liabilities atau surat utang yang dibuat untuk peminjam. Bank tidak melanjutkan likuiditas yang sudah ada, tetapi menambah likuiditas sistem setiap saat bank mengadakan kredit baru kepada perusahaan melalui penciptaan deposit. Sedangkan non-bank financial intermediaries bertindak sebagai capital market intermediaries yang mengumpulkan likuiditas yang sudah ada bank deposit dari savers dengan long position dan menginvestasikannya pada investor dengan short position. b. Bank memberikan pengetahuan pada peminjamnya borrowers tentang operasi harian, kebutuhan likuiditas, aliran pembayaran, juga faktor jangka pendek dan pengembangan product market. Sedangkan non-bank mengembangkan pengetahuan tentang prospek usaha jangka panjang, investasi potensial, trend pasar market trends, dan perubahan pada faktor fundamental ekonomi Bank memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian, terutama dalam sistem pembayaran moneter. Dengan adanya bank, aktivitas ekonomi dapat diselenggarakan dengan biaya rendah. Bank juga memiliki tiga karakteristik khusus yang berbeda dalam fungsinya bila dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Tiga hal tersebut menurut George 1997, adalah sebagai berikut. Pertama, terkait dengan fungsi bank sebagai lembaga kepercayaan untuk menyimpan dana masyarakat, bank berperan khusus dalam penciptaan uang dan mekanisme sistem pembayaran dalam perekonomian. Keberadaan perbankan memungkinkan berbagai transaksi keuangan dan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat, aman, dan efisien. Kedua, sebagai lembaga intermediasi keuangan, perbankan berperan khusus dalam memobilisasikan simpanan masyarakat untuk disalurkan dalam bentuk kredit dan pembiayaan lain kepada dunia usaha. Hal ini akan memperbesar dan mempermudah proses mobilisasi dan alokasi sumber-sumber dana dalam perekonomian. Ketiga, sebagai lembaga penanaman aset finansial, bank memiliki peran penting dalam mengembangkan pasar keuangan, terutama pasar uang domestik dan valuta asing. Bank berperan dalam mentransformasikan aset finansial, seperti simpanan masyarakat ke dalam bentuk aset finansial lain, yaitu kredit dan surat-surat berharga yang dikeluarkan pemerintah dan bank sentral. Ketiga fungsi penting tersebut terkait dengan peran bank baik dari sisi mikro maupun makro. Dari sisi mikro, bank dibutuhkan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan menyimpan dana, memperoleh kredit dan pembiayaan lain, maupun dalam melakukan berbagai transaksi ekonomi dan keuangan. Dari sisi makro, bank dibutuhkan karena peran pentingnya dalam proses penciptaan uang dan sistem pembayaran, serta dalam mendorong efektivitas mekanisme transmisi kebijakan moneter dan efisiensi alokasi sumber dana dalam perekonomian Warjiyo, 2006 431–433. Peran tersebut menempatkan bank sebagai lembaga keuangan yang berperan penting dalam pada sistem perekonomian kita C. BANK SENTRAL 1. Kebijakan Moneter dan Peranan Bank Sentral Pengelolaan moneter di Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan anggotanya Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Sentral. Sebagai anggota DEwan Moneter, Bank Sentral diserahi tugas untuk membina Bank-bank, mengatur peredaran uang dan menjalanka operasi moneter. Karean itu Bank sentral adalah pelaksana kebijaksanaan moneter Pemerintah yang ditetapkan oleh Dewan Moneter. Dewan moneter sebagai mana diatur dalam Bab IV Undang-undang No. 13 1968 tentang Bank Sentral, memberikan pengarahan dan pedoman kerja kepada bank sentral demi menjaga kestabilan moneter, pemenuhan kesepatan kerja dan peningkatan taraf hidup rakyat. Dalam struktur moneter Indonesia, peranan bank sentral sebagai Pembina dan pengawas bank-bank serta serta pengendali peredaran uang, dikategorikan sebagai berikut – Bank Sirkulasi Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarakan uang kertas adan uang logam sebaagi alat pembayaran yang sah. Hai ini disebut hak oktrool – Banker’s Bank Bank Sentral dianggap sebagai salah satu sumber dana yaitu dana dari pihak kedua, ditinjau dari sudut Bank Umum dimana bank-bank dapat meminta bantuan Bank Indonesia untuk menambah permodalan disebut kredit likuiditas mereka dalam rangka pemberian pinjaman kredit kepada nasabah. – Lender of Last Resort Yaitu Bank Indonesia sebagai pemberi pinjaman pada tingkat yang terakhir. Dalam hal ini pemberian kredit pada saat likuiditas darurat. 2. Bank Indonesia dan Instrumen Moneter Kebijaksanaan moneter dalam arti luas bertujuan untuk melakukan pengendalian atas jumlah uang yang beredar, pengendalian tingkat bunga dan tingkat inflasi serta perbaikan pendapatan nasional. Dalam menjalankan fungsinya untu mengendalikan sector keuanagan, Bank Indonesia selaku bank sentral menggunakan beberapa instrument moneter, yaitu kebijaksanaan-kebijaksanaan policy mengenai – Cash and Ratio, atau minimum reserve ratio requiremenet. – Discount Rate atau kebijaksanaan suku bunga. – Open market Operation atau opreasi pasar terbuka. – Revinancing atau fasilitas kredit likuiditas dan discount windows fasilitas diskonto – Credit allocation atau selective credit control. – Foreign exchange rate. D. BANK UMUM DAN KEGIATANNYA Bank Umum sebenarnya tidak berusaha disesuau bidang tertentu saja, tetapi juga dalam berbagai bidang usah bank lainnya sehingga disebut bank umum. Jenis bank ini diperolehkan memberikan kredit, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Namun dalam prakteknya lebih menekankan perkreditan berjangka pendek. Bank umum dalam menanamkan dana-dananya memiliki dua macam pilihan yaitu 1. Penanaman dana yang relative sedikit memberikan penghasilan tetapi likuid dan tidak mengandung resiko. 2. Penanaman dana yang memberikan penghasilan relative banyak, tetapi kurang likuid dan mengandung resiko. Kegiatan Jasa Bank Umum adalah 1. Menghimpun dana perkreditan pasif. 2. Perkreditan dan jasa-jasa operasi kredit aktif E. BANK PERKREDITAN RAKYAT BPR Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan. 2. Member kredit. 3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. 4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia SBI Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi 1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya – menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. – mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. – mengatur dan mengawasi bank. a. Bank Umum sebagai pencipta uang giral uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum. 2. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat. F. BENTUK DAN PRODUK-PRODUK BANK Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut 1. Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek. 2. Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri – Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso. – Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C Letter of Credit yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor. 3. Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi – Jual-beli cek perjalanan travellers cheque – Jual-beli uang kertas bank note – Mengeluarkan kartu kredit Credit Card – Jual-beli valuta asing. – Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak – Menyiapkan kotak pengaman simpanan safe deposite box 4. Bentuk-bentuk simpanan di Bank adalah – Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. – Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu. – Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. – Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati. G. LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah. Jenis-jenis lembaga keuangan meliputi 1. Lembaga pembiyaan pembangunan contoh PT. UPINDO. 2. Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa. 3. Lembaga keuangan lain seperti – Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246. – PT. Pegadaian Persero yaitu Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak. – Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit. Perlu Anda ketahui, selain lembaga keuangan yang resmi ada juga lembaga keuangan non bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
Lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI digambarkan sebagai agen reformasi ekonomi yang paling kuat di dunia Sidenko dan Kulbida, 2020; Bradlow dan Hunter, 2010; Vieira, 2011; Halliday dan Carruthers, 2007. Organisasi-organisasi keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI ini menyediakan pembiayaan kepada pemerintah suatu negara dimana pada umumnya adalah pemerintah negara berkembang Radwan, 2020; Lessambo, 2015; Vieira, 2011; Anwar, 2006; Zamagni, Ffrench-Davis, Pietrobelli, 2000. Dua lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI hal yang paling dominan adalah Dana Moneter Internasional IMF dan Bank Dunia yang memiliki pengaruh luas terhadap ekonomi negara-negara peminjam yang meminta dukungan mereka Radwan, 2020; Lessambo, 2015; Cissé, Bradlow, dan Kingsbury, 2012; Vieira, 2011. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free BUNGA RAMPAI BANK DAN FINTECH EKSISTENSI BANK KINI DAN ESOK UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Fungsi dan sifat hak cipta Pasal 4 Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Pembatasan Pelindungan Pasal 26 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap i Penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual; ii Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan; iii Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan iv Penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran. Sanksi Pelanggaran Pasal 113 1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah. 2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah. BANK DAN FINTECH EKSISTENSI BANK KINI DAN ESOK Lenny Dermawan Sembiring, Dr. Komang Agus Rudi Indra Laksmana, Muhamad Mukhsin, Rahmat Rudiyanto, Mesi Herawati, Juan Anastasia Putri, Aditya Wardhana, I Dewa Ayu Agung Tantri Pramawati, Budi Rustandi Kartawinata, Yahya, Budi Wahyu Mahardhika, Dr. Abdurohim, Dr. Hasan, Editor Acai Sudirman, Penerbit CV. MEDIA SAINS INDONESIA Melong Asih Regency B40 - Cijerah Kota Bandung - Jawa Barat Anggota IKAPI No. 370/JBA/2020 BANK DAN FINTECH EKSISTENSI BANK KINI DAN ESOK Lenny Dermawan Sembiring, Dr. Komang Agus Rudi Indra Laksmana, Muhamad Mukhsin, Rahmat Rudiyanto, Mesi Herawati, Juan Anastasia Putri, Aditya Wardhana, I Dewa Ayu Agung Tantri Pramawati, Budi Rustandi Kartawinata, Yahya, Budi Wahyu Mahardhika, Dr. Abdurohim, Dr. Hasan, Editor Acai Sudirman, Tata Letak Suci Haryanti Desain Cover Syahrul Nugraha Ukuran A5 Unesco 15,5 x 23 cm Halaman vi, 231 ISBN 978-623-362-596-8 Terbit Pada Juli 2022 Hak Cipta 2022 Media Sains Indonesia dan Penulis Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari Penerbit atau Penulis. PENERBIT MEDIA SAINS INDONESIA CV. MEDIA SAINS INDONESIA Melong Asih Regency B40 - Cijerah Kota Bandung - Jawa Barat i KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya sehingga buku kolaborasi dalam bentuk book chapter dapat dipublikasikan dan dapat sampai di hadapan pembaca. Perbankan indonesia memang memiliki peranan yang sangat penting di negeri ini, dikarenakan kehadiran bank dalam melaksanakan fungsinya dengan asas dan prinsip kehati-hatian. Selanjtunya, industri keuangan eksisting harus berinovasi di tengah perubahan landskap ekonomi, serta bersinergi dengan lembaga financial technology FinTech. Trend digitalisasi teknologi keuangan dan sistem pembayaran yang tereskalasi didorong oleh penetrasi internet dan smartphone serta perkembangan siklus inovasi teknologi yang semakin pendek. Sistematika buku Bank dan FinTech Eksistensi Bank Kini dan Esok ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 13 bab yang dibahas secara rinci, diantaranya Bab 1 Perkembangan Perbankan di Indonesia, Bab 2 Kesehatan Bank dan Rahasia Bank, Bab 3 Manajemen Perbankan Bank Syariah, Bab 4 Leasing Sewa Guna Usaha dan Pegadaian, Bab 5 Dana Pensiun dan Pasar Modal, Bab 6 Asuransi, Bab 7 Lembaga Keuangan Internasional, Bab 8 Inovasi Digital di Bidang Keuangan, Bab 9 Konsep Bisnis Financial Technology, Bab 10 Aplikasi Financial Technology, Bab 11 Teknologi Blockchain pada Industri FinTech, Bab 12 Ancaman dan Peluang FinTech, dan Bab 13 Regulasi dan Kebijakan Pemerintah Tentang Financial Technology. ii Kami menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan dan masih terdapat banyak kekurangan, sejatinya kesempurnaan itu hanya milik Yang Kuasa. Oleh sebab itu, kami tentu menerima masukan dan saran dari pembaca demi penyempurnaan lebih lanjut. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penulisan buku ini hingga dapat selesai dengan baik, secara khusus kepada Penerbit Media Sains Indonesia sebagai inisiator book chapter ini. Penulis berharap buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat memberi kontribusi yang positif demi kemajuan nusa dan bangsa Indonesia yang tercinta. Pematangsiantar, 26 Mei 2022 Editor iii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................... i DAFTAR ISI .................................................................... iii 1 PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA ...... 1 Pendahuluan .......................................................... 1 Pengertian Bank ..................................................... 3 Perkembangan Perbankan di Indonesia .................. 6 Jenis Lembaga Perbankan .................................... 13 Sumber Dana Bank .............................................. 15 2 KESEHATAN BANK DAN RAHASIA BANK ............. 19 Pendahuluan ........................................................ 19 Definisi Tingkat Kesehatan Bank .......................... 21 Penilaian Tingkat Kesehatan Bank........................ 22 Rahasia Bank ....................................................... 29 Dasar Hukum dan Tujuan Penerapan................... 31 Pengecualian Kerahasian Bank ............................. 32 Saksi dan Pelanggaran Rahasia Bank ................... 34 3 MANAJEMEN PERBANKAN BANK SYARIAH ......... 39 Manajemen Permodalan Bank Syariah.................. 39 Manajemen Pemasaran Bank Syariah ................... 46 Manajemen Resiko Bank ....................................... 52 Jenis-Jenis Manajemen Resiko pada Bank Syariah ............................................... 57 4 LEASING SEWA GUNA USAHA DAN PEGADAIAN .................................................. 65 Leasing Sewa Guna Usaha .................................. 65 Sejarah dan Perkembangan Leasing ..................... 66 iv Jenis-jenis Leasing ............................................... 66 Tujuan Leasing ..................................................... 68 Manfaat Leasing ................................................... 68 Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia ............. 73 Perbedaan Leasing dengan Pembiayaan Lainnya................................. 73 Pegadaian ............................................................. 74 5 DANA PENSIUN DAN PASAR MODAL .................... 81 Dana Pensiun ....................................................... 81 Tujuan dan Fungsi Dana Pensiun ......................... 82 Jenis Dana Pensiun .............................................. 84 Manajemen Dana Pesiun ...................................... 84 Pasar Modal .......................................................... 86 Proses Penawaran Umum Go Public/Initial Public Offering di BEI ................. 90 Risiko Berinvestasi di Pasar Modal ....................... 93 6 ASURANSI ............................................................ 97 Pendahuluan ........................................................ 97 Pengertian Asuransi .............................................. 98 Sejarah Asuransi di Indonesia .............................. 99 Klasifikasi Asuransi ............................................ 101 Risiko Pada Asuransi .......................................... 103 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi ................ 105 Asuransi Syariah ................................................ 107 7 LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL ............ 113 Pengertian Lembaga Keuangan Internasional ..... 113 International Monetery Fund IMF ....................... 116 v World Bank WB ................................................. 119 Asian Development Bank ADB ........................... 122 Brazil, Russia, India, China, South Africa BRICS Development Bank ............. 123 Islamic Development Bank IDB .......................... 125 European Bank for Reconstruction and Development EBRD .................................... 125 8 INOVASI DIGITAL DI BIDANG KEUANGAN ......... 131 Inovasi Teknologi Keuangan ................................ 131 Jenis-Jenis FinTech ............................................ 135 Inovasi Keuangan Digital .................................... 139 Masalah FinTech yang Harus diperhatikan Pihak Berwenang ................................................ 142 Pemantauan FinTech .......................................... 144 9 KONSEP BISNIS FINANCIAL TECHNOLOGY ........ 149 Pendahuluan ...................................................... 149 Definisi Financial Technology .............................. 150 Pendorong Inovasi Financial Technology .............. 151 Konsep Bisnis Financial Technology .................... 153 Ekosistem FinTech .............................................. 157 10 APLIKASI FINANCIAL TECHNOLOGY ................... 163 Pendahuluan ...................................................... 163 Sejarah Perkembangan FinTech .......................... 164 StartUp Aplikasi .................................................. 164 Dasar Hukum dan Pengawasan Financial Technology ........................................... 166 Manfaat Financial Technology ............................. 167 Jenis-jenis Financial Technology ......................... 168 vi Memahami Cara Kerja FinTech ........................... 171 Keamanan Aplikasi FinTech ................................ 171 Panduan Memilih Layanan Keuangan Digital ...... 173 Sekapur Sirih...................................................... 174 11 TEKNOLOGI BLOCKCHAIN PADA INDUSTRI FINTECH .................................. 179 Pendahuluan ...................................................... 179 Definisi ............................................................... 181 Fitur Blockchain .................................................. 183 Jenis Blockchain ................................................. 184 Manfaat Blockchain ............................................. 187 12 ANCAMAN DAN PELUANG FINTECH BAGI DUNIA PERBANKAN .................................. 195 Pendahuluan ...................................................... 195 Perkembangan Fintech di Indonesia ................... 200 Operasional Perusahaan Fintech Indonesia ........ 201 Ancaman dan Peluang Perusahaan Fintech bagi Dunia Perbankan ........................................ 205 Kesimpulan ......................................................... 209 13 REGULASI DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG FINANCIAL TECHNOLOGY .................. 217 Pendahuluan ...................................................... 217 Peraturan dan Kebijakan Fintech di Indonesia ........................................................ 220 Regulasi dan Kebijakan Hubungan Bank dengan Fintech ................................................... 225 113 7 LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL Aditya Wardhana, Universitas Telkom Pengertian Lembaga Keuangan Internasional Lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI digambarkan sebagai agen reformasi ekonomi yang paling kuat di dunia Sidenko dan Kulbida, 2020; Bradlow dan Hunter, 2010; Vieira, 2011; Halliday dan Carruthers, 2007. Organisasi-organisasi keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI ini menyediakan pembiayaan kepada pemerintah suatu negara dimana pada umumnya adalah pemerintah negara berkembang Radwan, 2020; Lessambo, 2015; Vieira, 2011; Anwar, 2006; Zamagni, Ffrench-Davis, Pietrobelli, 2000. Dua lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI hal yang paling dominan adalah Dana Moneter Internasional IMF dan Bank Dunia yang memiliki pengaruh luas terhadap ekonomi negara-negara peminjam yang meminta dukungan mereka Radwan, 2020; Lessambo, 2015; Cissé, Bradlow, dan Kingsbury, 2012; Vieira, 2011. Lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI diberikan akses ke sumber daya negara-negara peminjam tersebut tergantung pada luas reformasi kebijakan dalam negeri mereka, termasuk pembukaan akses perdagangan dan 114 keuangan internasional, privatisasi sumber daya alam, pengelolaan perusahaan milik negara, deregulasi kegiatan ekonomi, mereformasi regulasi layanan sosial, dan berbagai reformasi kelembagaan Emter, Killeen, McQuade, 2021; Sidenko dan Kulbida, 2020; Babb dan Kentikelenis, 2018; Bekaert dan Hodrick,2017; Vieira, 2011; Ocampo, Zamagni, Ffrench-Davis, Pietrobelli, 2000. Pada hampir seluruh negara di dunia, lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI memainkan perannya dalam perkembangan berbagai program sosial ekonomi di berbagai negara berkembang maupun negara transisi dari negara miskin menuju negara berkembang maupun dari negara berkembang menuju negara maju Radwan, 2020; Sidenko dan Kulbida, 2020; Manukyan, 2020; Lessambo, 2015; Narula, 2012; Vieira, 2011; Ocampo, Zamagni, Ffrench-Davis, Pietrobelli, 2000. Peran lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI tersebut termasuk memberikan pertimbangan terhadap berbagai proyek pembangunan, pendanaanya, dan membantu dalam pelaksanaannya. Lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI melakukan peranan tersebut melalui pemberian dana pinjaman, kredit dan hibah kepada pemerintah suatu negara peminjam Radwan, 2020; Sidenko dan Kulbida, 2020; Vieira, 2011. Pendanaan ini biasanya terkait dengan berbagai proyek spesifik yang berfokus pada pembangunan ekonomi dan berkelanjutan secara sosial. Lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI juga menyediakan bantuan teknis dan bantuan konsultasi kepada pemerintah negara peminjam dan melakukan berbagai penelitian ekstensif tentang masalah pembangunan di negara peminjam tersebut Poghosyan, 2016; Lessambo, 2015; Vieira, 2011. 115 Sidenko dan Kulbida 2020, Radwan 2020, Poghosyan 2016, dan Vieira 2011 menyatakan bahwa tujuan yang ingin dicapai dari lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI yaitu 1. Mengurangi kemiskinan global dan meningkatkan standar kehidupan warga negara di negara peminjam 2. Memberikan dukungan berkelanjutan terhadap pembangunan ekonomi, sosial dan pengembangan kelembagaan di negara peminjam 3. Mempromosikan kerja sama regional dan integrasi kepada negara peminjam. Krisis keuangan yang terjadi di berbagai belahan dunia baru-baru ini khususnya sebagai dampak krisis moneter maupun Covid-19 berdampak akhirnya pada krisis kepercayaan yang telah menyebar ke seluruh sistem sosial ekonomi internasional Nelson dan Weiss, 2020; Manukyan, 2020. Dunia harus mengalami era baru antara negara dan pasar internasional terutama guna menghindari kerugian finansial yang signifikan di seluruh dunia. Pasar keuangan internasional pada akhirnya akan pulih dari krisis yang baru-baru ini terjadi namun hasil dari proses pemulihan sosial ekonomi ini harus diikuti oleh serangkaian kebijakan dari setiap lembagai keuangan internasional yang berbeda Manukyan, 2020; Sidenko dan Kulbida, 2020. Urgensi untuk berkoordinasi secara aktif antara otoritas moneter suatu negara dengan kebijakan moneter internasional serta pengembangan perangkat kebijakan keuangan internasional baru dalam sistem perbankan internasional guna mengatasi terjadinya kesenjangan terhadap berbagai inovasi baru dalam bidang keuangan internasional serta bagaimana perbedaan regulasi keuangan antar negara yang telah berkembang dewasa ini Sidenko dan Kulbida, 2020; Madura, 2020; Vieira, 2011; Song dan Thakor, 2010; Zamagni, Ffrench-Davis, Pietrobelli, 2000. 116 Lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI meliputi berbagai lembaga diantaranya yaitu International Monetery Fund IMF, World Bank WB, Asian Development Bank ADB, Brazil, Russia, India, China, South Africa BRICS Development Bank, European Bank EBRD, Islamic Development Bank IDB Sidenko dan Kulbida, 2020; Radwan, 2020; Madura, 2020; Vieira, 2011 Gambar Lembaga Keuangan Internasional Sumber Disarikan dari Berbagai Referensi, 2022 International Monetery Fund IMF Dana Moneter Internasional atau International Monetery Fund IMF adalah sebuah lembaga dalam sistem ekonomi makro dan keuangan internasional dengan keanggotaan universal hampir secara global. IMF didirikan pada tahun 1944 setelah depresi hebat yang terjadi pada tahun 1930-an. IMF didirikan selama Perang Dunia II oleh 44 negara anggota di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat guna mengawasi sistem moneter internasional dengan sistem Bretton Woods yang berusaha membangun kerangka kerja sama ekonomi internasional Naciri, 2018; Berensmann dan Wolff, 2014. Saat ini, keanggotaannya meliputi 190 negara di dunia dengan staf yang diambil dari 150 negara anggota. IMF dikelola oleh 190 negara anggotanya dan bertanggung jawab kepada 190 negara anggotanya tersebut Júnior, 2020. 117 Sumber daya keuangan IMF terutama berasal dari uang yang dibayarkan oleh negara- negara anggotanya sebagai modal ketika mereka menjadi anggota. Setiap anggota IMF diberi kuota berdasarkan keluasan pada posisi relatifnya dalam ekonomi dunia. Negara-negara peminjam kemudian dapat meminjam dari kelompok negara anggota IMF ini ketika mereka jatuh ke dalam kesulitan keuangan negaranya Vieira, 2011; Truman, 2006. IMF memberikan pinjaman termasuk pinjaman darurat kepada negara-negara anggota yang mengalami masalah neraca pembayaran aktual maupun potensial. Tujuannya adalah untuk membantu mereka membangun kembali cadangan keuangan internasional mereka, menstabilkan mata uang mereka, menjamin kemampuan mereka untuk terus mampu membayar transaksi impor, dan memulihkan kondisi pertumbuhan ekonomi agar menjadi kuat dengan sambil memperbaiki masalah ekonomi yang mendasarinya Bradlow dan Park, 2021; Naciri, 2018; Vieira, 2011; Truman, 2006. IMF memonitor sistem moneter internasional dan perkembangan ekonomi global guna mengidentifikasi berbagai risiko yang terjadi dengan merekomendasikan berbagai kebijakan guna pertumbuhan dan stabilitas keuangan negara peminjam Takagi, 2016; Vieira, 2011. IMF juga melakukan pemeriksaan kesehatan keuangan secara rutin terhadap berbagai kebijakan ekonomi dan keuangan dari 190 negara anggotanya. Selain itu, IMF mengidentifikasi kemungkinan risiko terhadap stabilitas ekonomi negara-negara anggotanya dan memberi masukan berupa pertimbangan kepada pemerintah negara-negara anggota mereka tentang kemungkinan atas penyesuaian kebijakan keuangan internasional Bradlow dan Park, 2021; Júnior, 2020. 118 IMF memberikan bantuan teknis dan pelatihan kepada pemerintah negara anggota termasuk kepada otoritas bank sentral, kementerian keuangan, lembaga administrasi pendapatan, dan lembaga pengawas sektor keuangan. Upaya pengembangan kapasitas teknis tersebut berpusat pada bidang keahlian inti IMF mulai dari perpajakan melalui operasi bank sentral hingga pelaporan data ekonomi makro Naciri, 2018. Pelatihan tersebut juga membantu negara-negara anggotanya dalam mengatasi berbagai masalah lintas sektoral seperti ketimpangan pendapatan, kesetaraan gender, korupsi, dan perubahan iklim keuangan Bradlow dan Park, 2021; Júnior, 2020; Takagi, 2016; Berensmann dan Wolff, 2014; Vieira, 2011; Song dan Thakor, 2010. Tujuan didirikannya IMF Bradlow dan Park, 2021; Takagi 2016; Vieira, 2011; Truman, 2006 adalah 1. untuk menyediakan konsultasi dan kolaborasi terkait dengan masalah moneter internasional yang dihadapi oleh negara anggotanya 2. untuk mempromosikan stabilitas pertukaran dan mempertahankan ketertiban pengelolaan pertukaran di antara negara anggotanya serta memfasilitasi perdagangan internasional di antara negara anggotanya 3. untuk membantu penciptaan dan ekspansi pasar internasinal dimana negara anggotanya dapat melakukan pertukaran mata uang tanpa adanya pembatasan 4. untuk memberi kepercayaan kepada negara anggotanya terhadap stabilitas mata uang asing melalui penciptaan sumber daya keuangan dan perlindungan yang memadai dari IMF 119 Berbagai laporan yang disajikan oleh IMF seperti World Economic Outlook, Global Financial Stability Report, Regional Economic Report, dan Fiscal Monitor. World Bank WB Bank Dunia atau World Bank WB adalah sebuah lembaga keuangan internasional yang didirikan pada tahun 1944 sejalan dengan didirikannya IMF di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat. Bank Dunia WB berkantor pusat di Washington Amerika Serikat yang bertujuan untuk memberikan pinjaman kepada berbagai negara dalam berbagai program pembangunannya Naciri, 2018; Berensmann dan Wolff, 2014; Shams, 2004. Bank Dunia terdiri dari 189 negara anggota. Negara-negara anggota ini sebagai pemegang saham, diwakili oleh Dewan Gubernur yang merupakan pembuat kebijakan utama di Bank Dunia. Secara umum, gubernur adalah menteri keuangan atau menteri pembangunan di negara-negara anggota. Mereka bertemu setahun sekali di Pertemuan Tahunan Dewan Gubernur Kelompok Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional Júnior, 2020. Sejak tahun 1947, Bank Dunia telah mendanai lebih dari proyek pembangunan melalui pinjaman tradisional, kredit bebas bunga, dan hibah. Kelompok Bank Dunia bekerja di setiap bidang utama pembangunan dengan menyediakan beragam produk keuangan dan bantuan teknis, dan membantu negara-negara di dunia dalam berbagi pengetahuan dan solusi inovatif untuk tantangan yang mereka hadapi Júnior, 2020. Kelompok Bank Dunia meliputi 1. International Bank for Reconstruction and Development IBRD yang berfungsi dalam menyediakan pembiayaan kebijakan pengembangan keuangan seperti membiayai proyek publik untuk 120 membangun infrastruktur fisik dan sosial, mengembangkan kapasitas kelembagaan, membiayai program pemerintah suatu negara untuk mendukung pencapaian tujuan mereka, dan mendukung reformasi kebijakan dan kelembagaan pemerintah suatu negara dengan menyediakan pembiayaan anggaran dan keahlian global. Melalui penelitian dan analisis yang dilakukan oleh Bank Dunia juga menawarkan dukungan kepada negara-negara anggotanya dalam merancang atau menerapkan kebijakan yang lebih baik, memperkuat kelembagaan pemerintah, membangun kapasitas, menginformasikan strategi atau operasi, dan berkontribusi pada agenda pembangunan global Bradlow dan Park, 2021; Júnior, 2020. 2. International Development Association IDA yang berfungsi dalam memberikan pinjaman dengan bunga rendah maupun hibah tanpa bunga. Dana IDA dialokasikan ke negara-negara penerima berkaitan dengan tingkat pendapatan mereka dan catatan keberhasilan mereka dalam mengelola ekonomi mereka dan proyek-proyek IDA yang sedang berlangsung di negara mereka. Ketentuan pinjaman IDA ini sangat lunak Bradlow dan Park, 2021; Júnior, 2020; Shams, 2004. 3. International Finance Corporation IFC yang berfungsi dalam memobilisasi investasi sektor swasta dan memberikan saran kepada negara-negara anggotanya. IFC menyediakan investasi, saran, dan manajemen aset melalui penawaran yang saling menguatkan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik klien Bradlow dan Park, 2021; Júnior, 2020. 4. Multilateral Investment Guarranty Agency MIGA yang berfungsi dalam menyediakan jaminan atas risiko politik untuk berbagai proyek pembangunan di 121 berbagai sektor di negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya di seluruh dunia. MIGA menawarkan lebih dari sekedar jaminan bahwa kerugian akan dipulihkan dengan asuransi yang menguntungkan investor dan pemberi pinjaman Bradlow dan Park, 2021; Júnior, 2020 5. International Centre for Settlement of Investment Disputes ICSID yang berfungsi dalam menyelesaikan perselisihan investasi. ICSID menawarkan layanan untuk penyelesaian perselisihan internasional terutama antara investor dan negara tujuan investasi, disamping itu juga memberikan solusi dalam perselisihan internasional antar negara. Selain itu, ICSID menawarkan proses pencarian fakta untuk memeriksa dan melaporkan fakta sebelum perselisihan tersebut muncul Bradlow dan Park, 2021. Bank Dunia tidak hanya telah memperluas cakupan kegiatannya sejak didirikannya yang sudah terbukti berdampak nyata pada kebijakan ekonomi banyak negara berkembang Shams, 2004; Zamagni, Ffrench-Davis, Pietrobelli, 2000. Salah satu interpretasi dari kegiatan Bank Dunia adalah penyediaan barang publik melalui berbagai proyek pembangunan, menjadi bank pengetahuan dengan mempopulerkan ide-ide tentang pembangunan dan penerapan hasil penelitian dalam operasi sehari-harinya, merubah ruang lingkup dan ukurannya dengan adanya tekanan dari berbagai kelompok kepentingan Berensmann dan Wolff, 2014; Song dan Thakor, 2010; Shams, 2004. Berbagai laporan yang disajikan oleh IMF seperti Global Economic Prospect, World Development Report, Ease of Doing Business Report, dan Logistic Performance Index. 122 Asian Development Bank ADB Asian Development Bank ADB didirikan pada awal tahun 1960-an sebagai lembaga keuangan yang berkarakter Asia dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kerja sama di salah satu daerah termiskin di dunia. Sebuah resolusi yang disahkan pada Konferensi Tingkat Menteri pertama tentang Kerjasama Ekonomi Asia yang diselenggarakan oleh Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Asia dan Timur pada tahun 1963 yang menetapkan visi tersebut menjadi sebuah realitas. Manila di Filipina dipilih untuk menjadi tuan rumah Asian Development Bank ADB yang dibuka pada 19 Desember 1966 dengan 31 negara anggota untuk melayani secara dominan pada sektor pertanian. Takeshi Watanabe adalah presiden pertama ADB Takagi, 2016; Jakupec dan Kelly, 2015. ADB berkomitmen untuk mencapai Asia dan Pasifik yang makmur, inklusif, tangguh, dan berkelanjutan, sambil mempertahankan upayanya untuk memberantas kemiskinan yang ekstrem dengan memfokuskan banyak bantuannya pada produksi pangan dan pembangunan pedesaan. ADB membantu negara anggotanya dan juga negara mitra dengan memberikan pinjaman, bantuan teknis, hibah, dan investasi ekuitas untuk mempromosikan pembangunan sosial dan ekonomi. ADB memaksimalkan bantuannya dalam memfasilitasi dialog kebijakan, menyediakan layanan konsultasi, dan memobilisasi sumber daya keuangan negara anggotanya melalui operasi pembiayaan bersama yang memanfaatkan sumber kredit resmi, komersial, dan ekspor Takagi, 2016; Jakupec dan Kelly, 2015. 123 Tujuan didirikannya Asian Development Bank ADB Takagi, 2016; Jakupec dan Kelly, 2015 dapat diuraikan sebagai berikut 1. Mendukung investasi modal pemerintah maupun swasta di negara-negara di wilayah asia guna memenuhi berbagai tujuan pembangunan nasional mereka. 2. Memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia dalam membiayai berbagai proyek pembangunan nasional dengan memprioritaskan pada negara-negara berkembang di Asia 3. Membantu dalam mengkoordinasikan berbagai kebijaksanaan rencana pembangunan nasional negara-negara berkembang di Asia dengan tujuan peningkatan pemanfaatan berbagai sumber daya yang mereka miliki, menyehatkan perekonomian mereka, dan meningkatkan ekspansi perdagangan luar negeri mereka khususnya di antara negara di Asia sendiri. 4. Memberikan bantuan teknis dalam mempersiapkan, mendanai dan mengekesekusi berbagai program pembangunan 5. Bekerja sama dengan berbagai lembaga internasional lainnya yang berkepentingan dengan investasi dari pengembangan dana di Asia Brazil, Russia, India, China, South Africa BRICS Development Bank Arsitektur keuangan baru sedang dibentuk oleh Brazil, Russia, India, China, South Africa BRICS Development Bank yang menjanjikan transisi ke kutub baru dalam pertumbuhan ekonomi dan permintaan bantuan keuangan serta menawarkan mekanisme pembiayaan alternatif untuk negara-negara berkembang. Keputusan untuk meluncurkan BRICS Development Bank adalah 124 ungkapan keprihatinan dari lima negara yaitu Brazil, Russia, India, China, dan South Africa terhadap lembaga-lembaga Bretton Woods yang ada dan kekecewaan atas beberapa tuntutan utama mereka yang tidak diakomodir sehingga menjadi dorongan untuk mereformasi arsitektur keuangan internasional Naciri, 2018; Preet, Sapra, Mehdi, 2014. Negara-negara BRICS berharap bank baru ini dapat memobilisasi pendanaan untuk proyek-proyek infrastruktur dan pembangunan berkelanjutan di BRICS maupun negara-negara berkembang lainnya Preet, Sapra, Mehdi, 2014. Tujuannya BRICS Development Bank adalah untuk mempromosikan kerja sama yang lebih besar dengan menghilangkan ketergantungan pada negara maju. Dengan latar belakang sejumlah besar bank pembangunan multilateral dan lembaga keuangan internasional yang sudah ada, BRICS Development Bank berfungsi dalam mengidentifikasi berbagai jenis praktik dan norma yang ditiru dan diadaptasi dari dua bank pembangunan regional terpilih yaitu Asian Development Bank ADB dan Corporación Andina de Fomento/ Development Bank of Latin America CAF, dan menyarankan apa yang harus dilakukan secara berbeda. Melalui BRICS Development Bank mengejar agenda pembangunan secara bersama-sama guna kepentingan negara anggotanya serta negara-negara berkembang lainnya di luar BRICS Preet, Sapra, Mehdi, 2014. BRICS Development Bank memiliki tanggung jawab khusus untuk membantu dunia mencapai tujuannya dalam mengakhiri kemiskinan yang ekstrem, mengurangi ketidaksetaraan pembangunan berkelanjutan. Meskipun langkah luar biasa dalam mengurangi kemiskinan di India dan Cina, negara-negara anggota BRICS Development Bank telah menjadikan BRICS Development Bank sebagai rumah bagi hampir setengah orang miskin di dunia 125 dengan pengecualian Brasil yang telah mengalami peningkatan ketidaksetaraan dalam beberapa tahun terakhir Preet, Sapra, Mehdi, 2014. Islamic Development Bank IDB Islamic Development Bank IDB adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan tahun 1973 berdasarkan sidang menteri luar negeri negara-negara Islam di Pakistan pada tahun 1970 dengan tujuan untuk mempromosikan perkembangan ekonomi dan sosial dari negara-negara komunitas muslim Susanti, 2017. Islamic Development Bank IDB berkantor pusat di Jeddah dan memiliki kantor perwakilan di 57 negara anggota lainnya Pericoli, 2020. Salah satu tujuan Islamic Development Bank IDB yang utama adalah untuk membantu mendorong perdagangan antar negara muslim dan memayungi sistem keuangan negara-negara Islam di seluruh dunia dengan mengusulkan sistem keuangan kerjasama dengan sekema bagi hasil baik bagi untung maupun bagi rugi Pericoli, 2020; Susanti, 2017. European Bank for Reconstruction and Development EBRD European Bank for Reconstruction and Development EBRD didirikan pada awal 1990-an untuk membantu membangun era baru pasca perang dingin di Eropa Tengah dan Timur dengan berkomitmen untuk memajukan kemajuan ekonomi yang berorientasi pasar internasional dan promosi inisiatif sektor swasta dan kewirausahaan. EBRD dimiliki oleh 71 negara di 5 benua di dunia melalui European Union dan European Investmen Bank. Setiap pemegang saham diwakili di Dewan Gubernur, yang memiliki wewenang keseluruhan atas bank Radwan, 2020; Fender dan McGuire, 2010. 126 Daftar Pustaka Anwar, Mumtaz. 2006. The Political Economy of International Financial Instritutions Lending to Pakistan. Pakistan Economic and Social Review, 442, 155-189 Babb, Sarah., and Kentikelenis, Alexander. 2018. International Financial Institutions as Agents of Neoliberalism. Thousand Oaks SAGE Publications Bekaert, Geert., Hodrick, Robert. 2017. International Financial Management. Cambridge Cambridge University Press Berensmann, Kathrin., and Wolff, Peter. 2014. The Role of International Financial Institutions in Macroeconomic Crises Improving the Architecture of the World Bank and the IMF for Managing Shocks in Developing Countries. Bonn Deutsches Institut für Entwicklungspolitik gGmbH Bradlow, Daniel., Park, Stephen. 2021. International Standards and The Role of of Central Banks in Global Financial Government. International Finance Task Force, 1-12 Bradlow D., Hunter D. 2010. International Financial Institutions and International Law. New York Kluwer Law International Cissé, Hassane., Bradlow, Daniel D., Kingsbury, Benedict. 2012. International Financial Institutions and Global Legal Governance, 31, 1-428 Emter, Lorenz., Killeen, Neill., McQuade, Peter. 2021. Bank and Non-Bank Financial Institutions’ Cross-Border Linkages New Evidence from International Banking Data. Financial Stability Notes, Central Bank of Ireland, 21, 1-16 127 Fender, I., and McGuire, P. 2010. European Banks’ US Dollar Funding Pressures. BIS Quarterly Review, June, 57–64. Halliday, T. C., and Carruthers, B. G. 2007. The Recursivity of Law Global Norm Making and National Lawmaking in the Globalization of Corporate Insolvency Regimes’. American Journal of Sociology, 1124, 1135-1202 Jakupec, Viktor., and Kelly, Max. 2015. The Relevance of Asian Development Bank Existing in the Shadow of the Asian Infrastructure Investment Bank. Journal of Regional Socio-Economic Issues, 53, 32-46 Júnior, Laerte Apolinário. 2020. Governing International Financial Institutions The Power Structures of the IMF and the World Bank. Global Journal of Human-Social Science F Political Science, 207, 1-11 Lessambo, Felix I. 2015. International Financial Institutions and Their Challenges A Global Guide for Future Methods. London Palgrave Macmillan Madura, Jeff. 2020. International Financial Management. Boston Cengange Learning Manukyan, Sofia. 2020. The Impact of International Financial Institutions on the Environment and Socio Economics The Cases from Armenia and the World. Armenia The Open Society Foundation. Naciri A. 2018 The Governance Structures of the Bretton Woods Financial Institutions. Montreal Springer Narula, Smita. 2012. InternationalFinancial Institutions, Transnational Corporations and Duties of States. Cambridge Cambridge University Press 128 Nelson, Rebecca M., Weiss, Martin A. 2020. COVID-19 Role of the International Financial Institutions. Congressional Research Service, 1-23 Ocampo, José Antonio., Zamagni, Stefano., Ffrench-Davis, Ricardo., Pietrobelli, Carlo. 2000. Financial Globalization and The Emerging Economies. United Nations and International Jacques Maritain Institute, 1-236 Pericoli, Altea. 2020. Islamic Finance and Charity in The Muslim World. The Role of The Islamic Development Bank in Financing Aid. Journal of Economics and Business Aseanomics, 52, 113-133 Poghosyan, Lilit. 2016. Impact of International Financial Institutions on The Economy of Armenia. International. Journal of Management and Applied Science, 27, 73-76 Preet, Sirjjan., Sapra, Samidha., Mehdi, Ali. 2014. Articulating A Vision for A Progressive BRICS Development Bank. ICRIER-OXFAM Report, 1-66. Sidenko, Svitlana., and Kulbida, Maksym. 2020. International Financial Organizations in the Economic Modernization Processes of Countries. International Economic Policy, 12, 100-138 Shams, Rasul. 2004. The World Bank as an International Financial Institution. HWWA Discussion Paper 292, 1-27 Song, F., and Thakor, 2010. Financial System Architecture and The Co-Evolution of Banks and Capital Markets. The Economic Journal, 1201, 21-55. Susanti, Nurvia. 2017. Kerjasama Indonesia dengan Islamic Development Bank IDB dalam Program Member Countries Partnership Strategy MPCS 2011-2014. JOM FISIP, 42, 1-15 129 Takagi, S. 2016. The IMF and East Asia The Legacy of The Crisis and Actions for The Future. International Institutions and Asian Development, 74-96 Radwan, Tarek. 2020. The Impact and Influence of International Financial Institutions on The Middle East and North Afrika. Tunisia Friedrich Ebert Stiftung Truman E. 2006. Reforming the IMF for the 21st Century. Washington Institute of International Economics Vieira, Flavio Vilela. 2011. The New International Financial Crisis Causes, Consequences and Perspectives. Brazilian Journal of Political Economy, 312, 217-237 130 Profil Penulis Aditya Wardhana Penulis merupakan dosen tetap Universitas Telkom. Penulis menyelesaikan studi Sarjana Ekonomi SE di prodi Manajemen Universitas Padjadjaran pada tahun 1997. Kemudian, penulis menyelesaikan studi Magister Sains MSi di prodi Manajemen Universitas Padjadjaran tahun 2003 dan Magister Manajemen MM di prodi Manajemen Universitas Pasundan tahun 2012. Saat ini penulis sedang melanjutkan studi Doktor Ilmu Manajemen di prodi Manajemen Universitas Pasundan. Penulis memiliki kepakaran di bidang manajemen sumber daya manusia, manajemen pemasaran, dan manajemen strategik. Penulis memiliki pengalaman praktisi pemasaran di Citibank dan Human Resource Development, ISO Auditor, General Affairs, dan Logistic di PT Perusahaan Gas Negara Tbk serta sebagai konsultan di beberapa BUMN seperti Surveyor Indonesia, Badan Klasifikasi Kapal Indonesia, Pertamina, BNI 46, PTPN VIII, Biofarma, serta pada Kementerian Koordinator Perekonomian RI dan Kementerian Perhubungan. Sebagai dosen tetap di Universitas Telkom, penulis juga aktif melakukan berbagai penelitian terindeks Scopus dan Sinta dan menulis lebih dari 250 buku dalam bidang manajemen sumber daya manusia, pemasaran, keuangan, manajemen strategi, model bisnis, metode penelitian, perilaku konsumen, perilaku organisasi, teknologi informasi, sistem informasi manajemen, kependidikan, kewirauhsaan, pemerintahan daerah, dan lain sebagainya. Penulis memiliki Sertifikasi Penulis Buku Non-Fiksi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP RI. Email Penulis adityawardhana ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication. Daniel BradlowStephen Kim ParkThe formal arrangements for the governance of international monetary and financial crises have remained reasonably stable over the past 40 years, but the identity of the leading ac- tors, has changed. Over this period, the role of the largest central banks – first and foremost, the US Federal Reserve Fed, currently the most important central bank due to the inter- national role of the US dollar, the European Central Bank ECB, the Bank of England BoE, the People’s Bank of China, and the Bank of Japan – has increased substantially. Unlike the situation with other global governance actors, there are no obviously applicable internation- al standards to guide central bank conduct. This policy brief discusses the implications of this development and recommends standards that should be used to guide central banks in their global governance activities. Altea PericoliThe purpose of this paper is to describe the role of Islamic finance in the charitable sector by analysing how Islamic banks and States manage funds for humanitarian and development aid. The Islamic Development Bank IsDB represents one of the main Islamic actors involved in the development cooperation and humanitarian relief and, in partnership with other donors, it implements programs in its member countries. This research examines the existing literature and data regarding projects financed by the IsDB with the aim to understand the impact of Islamic financial tools on aid. The Lives and Livelihoods Fund LLF is an example of a program for poverty alleviation but also a mechanism of blended finance for supporting health, agriculture, and infrastructure projects. Financed by the IsDB, bilateral institutions, and foundations,it uses an innovative financing model aiming to produce sustainable growth in the most vulnerable member countries. It could represent a positive model for financing and implementing aid in a joint effort of Muslim and non-Muslim paper analyses the potential impact of the China-led Asian Infrastructure Investment Bank AIIB on the Japan-USA-led Asian Development Bank ADB. Given the financial strengths and the technical know-how of the newly formed AIIB there is a question about thefuture role and indeed relevance of the ADB. The questions canvassed in this article refer to ADB’s ability to change and adapt to the new situation, where it is no longer the dominant multi-lateral development bank MDB in the Asia-Pacific region. Against this background the discussion turns to issues concerning the geo-political sphere of influence of the ADB andAIIB and analyses the ADB – AIIB geo-political equilibrium in the Asia-Pacific region. Subsequently this paper discusses factors that may impact on ADB’s future the past 15 years an enormous enterprise of global norm making and related national lawmaking has been underway in many areas of global commerce. This article shows that leading global institutions, such as the World Bank, IMF, and United Nations, are building an international financial architecture with law-including corporate bankruptcy law-as its foundation. Building on research on international institutions and three national cases China, Indonesia, Korea, the authors propose a new framework for legal change in a global context-the recursivity of law. They argue that the globalization of bankruptcy law has proceeded through three cycles 1 at the national level through recursive cycles of lawmaking, 2 at the global level through iterative cycles of norm making, and 3 at the nexus of the two. Recursive cycles are driven by driven by four mechanisms-the indeterminacy of law, contradictions, diagnostic struggles, and actor mismatch. Thus the recursivity of law both revives and expands the sociological theory of legal change and offers a basis for an integrated theory of globalization and law.
MAKALAH MANAJEMEN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Disusun Oleh Kelompok 2 1. Wenny Aniwandari 202161201109 2. Fitri Maya Pratiwi 202161201065 3. Siska Rahmawati 202161201108 4. Adriana E Mahuze 202161201005 5. Emi Nurlaelia 202161201130 6. Engel Bertha F. Maubanu 202161201129 7. Revlyn Alexia A. Karundeng 202161201026 JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MUSAMUS MERAUKE 2022 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kesempatan pada kami untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank dan Sumber sumber dana bank” tepat waktu. Makalah “Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank dan Sumber sumber dana bank” disusun guna memenuhi tugas dari bapak APOLINARIS S. AWOTKAY, SE.,MM pada bidang studi pengantar bisnis di Universitas Musamus Merauke. Selain itu, kami juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca tentang Manajemen Keuangan. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada bapak APOLINARIS S. AWOTKAY, SE.,MM . Tugas yang diberikan ini dapat menambah pengetahuan wawasan terkait bidang yang ditekuni kami. Kami juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan makalah ini. Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami terima demi kesempurnaan makalah ini. Merauke, 10 Maret 2022 penulis DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG B. RUMUSAN MASALAH C. TUJUAN MASALAH BAB II PEMBAHASAN A. SEJARAH PERBANKAN B. JENIS DAN KEGIATAN BANK C. Sumber Dana Bank D. SIMPANAN GIRO E. SIMPANAN TABUNGAN F. SIMPANAN DEPOSITO BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN A. SEJARAH PERBANKAN Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pemerintah Hindia Belanda pada saat itu membutuhkan sebuah bank untuk mendukung aktivitas perdagangan hasil bumi Indonesia. Bank pertama yang dibangun ialah De Javasche Bank NV. Bank ini didirikan di Batavia pada 24 Januari 1828. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank‐bank yang ada itu antara lain Ø De Javasche NV. Ø De Post Poar Bank. Ø De Algemenevolks Crediet Bank. Ø Nederland Handles Maatscappi NHM. Ø Nationale Handles Bank NHB. Ø De Escompto Bank NV. Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain Ø Bank Nasional indonesia. Ø Bank Abuan Saudagar. Ø NV Bank Boemi. Ø The Chartered Bank of India. Ø The Yokohama Species Bank. Ø The Matsui Bank. Ø The Bank of China. Ø Batavia Bank. Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank‐bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ʹ46. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur MAI tahun 1945 di Solo. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudianmerger dengan Bank Pasifik. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia BCA tahun 1949. Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat BPR, Bank Umum Syariʹah, dan juga BPR Syariʹah BPRS. Masing‐masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan Fungsinya B. JENIS DAN KEGIATAN BANK Jenis bank menurut fungsinya terbagi menjadi tiga macam yakni 1. bank sentral De Javasche Bank adalah bank sentral pertama yang di bangun di Indonesia. Lembaga keuangan ini dibangun pada tahun 1929 pada masa pemerintahan Hindia Belanda yang dipimpin oleh Raja Willem 1. Lokasinya berada tepat di Jakarta. Lalu, De Javasche Bank membangun cabang di daerah Surabaya, Semarang, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, bahkan hingga di New York. Tugas Bank Sentral Bank Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawabnya sendiri yang harus dilakukan dengan baik, yaitu menetapkan serta menjalankan kebijakan moneter di Indonesia, menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia, serta menjaga tingkat kestabilan sistem keuangan di Indonesia. Berikut beberapa tugas bank sentra 1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter 2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran 3. Mengatur dan Mengawasi Perbankan Wewenang Bank Sentral BI selaku bank sentral di Indonesia mempunyai wewenang khusus yang sebelumnya sudah diatur dalam UU Republik Indonesia, yakni 1. Kewenangan Membuat Kebijakan Moneter 2. Kewenangan Mengatur Sistem Pembayaran 3. Kewenangan Mengatur dan Mengawasi Perbankan 2. bank umum Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, pengertian bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas bank umum secara umum adalah melakukan 2 dua kegiatan yaitu Menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding dan Menyalurkan dana lending. Fungsi Bank Umum secara umum dibagi menjadi 3 tiga yaitu 1. Agent of Trust Agen Kepercayaan 2. Agent of Equity Agen Ekuitas/Permodalan 3. Agent of Development Agen Pembangunan Jenis Jenis Bank Umum Berdasarkan Statusnya 1. Bank Devisa 2. Bank Non Devisa Jenis Kegiatan Bank Umum Bank umum memiliki banyak jenis kegiatan. Kegiatan utama bank umum diantaranya adalah sebagai berikut 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan; 2. Memberikan kredit; 3. Menerbitkan surat pengakuan utang; 4. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri; 5. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga; 6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan 7. Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek. 3. bank perkreditan rakyat. Bank Perkreditan Rakyat atau BPR adalah salah satu bank yang paling banyak dicari karena jasanya paling banyak diperlukan untuk masyarakat Indonesia. Fungsi Bank Perkreditan Rakyat BPR 1. Memberi Pengetahuan Terhadap Masyarakat Luas Tentang Perbankan 2. Membuat Pemerataan Kesempatan Untuk Membuka Usaha 3. Mempercepat Pembangunan di Desa 4. Menyediakan Layanan Perbankan Apa Bedanya BPR dan Bank Umum? 1. Syarat Permodalan BPR Jauh Lebih Kecil daripada Bank Umum 2. Layanan BPR Sangat Terbatas 3. Beda Aktivitas Usaha BPR dan Bank Umum 4. Beda Layanan Kredit dan Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum 5. Jangkauan Wilayah Layanan BPR untuk Kabupaten, Bank Umum Tidak Terbatas kegiatan bank Jenis Kegiatan Bank Umum Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan; Memberikan kredit; Menerbitkan surat pengakuan utang; Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri; Jenis Kegiatan bank sentral Bank Indonesia BI berperan sebagai bank sentral yang menjalankan kegiatan, seperti mencetak uang, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur sistem pembayaran, serta menjaga agar nilai mata uang tetap stabil. Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit. C. Sumber Dana Bank Sumber dana bank adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengolahan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari masyarakat. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang karena itu pemilihan sumber dana bank harus dilakukan secara tepat. A. Jenis-jenis Sumber Dana Bank Secara umum, sumber-sumber dana tersebut adalah sebagai berikut 1. Dana Dari Bank Itu Sendiri Dana Milik Bank Sumber dana yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana dari modal sendiri yaitu modal yang berasal dari setoran para pemegang saham. Secara umum dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari a Sumber Dana Bank Dari Setoran modal dari pemegang saham Merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat. Dana ini berasal dari setoran para pemegang saham perusahaan/bank. b Sumber Dana Bank Dari Cadangan Laba Merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya. c Sumber Dana Bank Dari Laba bank yang belum dibagikan Adalah laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu. Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain. Sedangkan kerugiannya adalah waktu yang diperlukan untuk memperoleh dana dalam jumlah besar memerlukan waktu yang relatif lebih lama, hal ini dikarenakan penjualan saham kepada pihak lain bukanlah sesuatu yang cepat dan mudah dilakukan. 2. Sumber Dana Bank Dari Dana yang bersumber dari masyarakat luas Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito. Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito. 3. Sumber Dana Bank Dari Dana yang bersumber dari sumber atau lembaga lainnya Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari a Sumber Dana Bank Dari Kredit likuiditas dari Bank Indonesia Merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu. b Sumber Dana Bank Dari Pinjaman antar bank call money Merupakan pinjaman yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi. c Sumber Dana Bank Dari Pinjaman dari bank-bank luar negeri Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri d Sumber Dana Bank Dari Surat berharga pasar uang SBPU. Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. B. Fungsi Sumber Dana Bank Berikut ini terdapat beberapa fungsi sumber dana bank, yaitu sebagai berikut a Sebagai alat pembayaran kegiatan usahanya. Dana yang dihimpun memiliki karakteristik yang berbeda baik dari jangka waktu maupun harga tingkat bunga maupun cara penarikannya. Identifikasi terhadap sensitifitas dan jangka waktu yang akan memudahkan bank dalam mengendalikan sumber dana melalui maturity gap dan interest gap yang diinginkan bank. b Dana berfungsi sebagai sumber likuiditas bank. Dana yang dihimpun selain untuk membiayai kegiatan usahanya yang bersifat produktif, juga untuk memelihara likuiditas bank. Pemeliharaan likuiditas bisa dicermati dari dana yang ditempatkan pada kas atau giro wajib giro BI atau bahkan padasecondary reserve berupa marketable security berjangka pendek. Semakin banyak sumber dana yang ditempatkan pada pos-pos tersebut, maka semakin likuid bank yang bersangkutan, sebaliknya semakin mengecil dana yang ditempatkan pada pos tersebut mengindikasikan likuiditas bank yang bersangkutan relatif tetap. c Sebagai tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap bank yang bersangkutan Volume dana pihak ketiga dapat dijadikan indikasi tingkat kepercayaan masyarakat pada bank yang bersangkutan. Semakin tinggi volume dana pihak ke tiga mengindikasikan bahwa masyarakat relatif percaya kepada bank yang bersangkutan. Sebaliknya bila volume dana pihak ketiga semakin mengecil maka mengindikasikan masyarakat semakin tidak percaya pada bank tersebut. D. SIMPANAN GIRO Giro adalah Bentuk Simpanan, Ketahui Karakteristik, Manfaat, dan Jenisnya Pengertian Giro Giro adalah salah satu produk simpanan yang dikeluarkan bank untuk nasabahnya menyimpan uang. Nasabah yang menggunakan Giro disebut Giran. Giran dapat menarik uang yang disimpannya setiap saat dengan cara menggunakan cek, bilyet giro, atau dipindah bukukan. Hal ini berbeda dengan tabungan biasa yang pencairannya bisa dilakukan dengan kartu ATM. Sekilas memang terdengar mirip seperti tabungan karena sama-sama digunakan sebagai media penyimpanan uang. Namun, rekening tabungan dan rekening giro merupakan dua produk perbankan yang berbeda. Hal ini jelas dapat dilihat dari karakteristik dan transaksinya yang memiliki perbedaan prosedur. Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek cheque, bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya. Karakteristik Giro adalah Setelah mengetahui pengertian giro, maka anda perlu mengetahui terkait karakteristik giro. Karkteristiknya terletak pada media penarikan uang yang digunakan yaitu warkat cek dan bilyet giro. Berikut penjelasannya lebih lanjut 1. Cek Cek giro adalah surat berharga yang berfungsi sebagai alat transaksi yang diterbitkan oleh pihak bank setiap kali melakukan pencairan uang secara tunai. Dengan kata lain, cek giro ini dapat diserahkan pada pihak bank untuk diganti dengan uang tunai sebesar nominal yang tertera pada cek tersebut. Selain itu, cek giro juga bisa berfungsi sebagai pengganti uang tunai 2. Bilyet Giro Bilyet giro adalah surat berharga yang berfungsi sebagai alat transaksi oleh pihak bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicarikan secara tunai melalui pemindahbukuan ke rekening nasabah. Pemindahbukuan ini dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada bilyet giro tersebut. Cek dan bilyet giro tidak hanya bisa berfungsi untuk menarik uang, tapi bisa juga untuk melakukan pembayaran. Dalam transaksi menggunakan cek dan bilyet giro, pembayaran akan diteruskan ke bank tempat nasabah membuka rekening giro tersebut. Dibanding dengan tabungan biasa atau deposito, suku bunga Giro terbilang rendah. Manfaat Giro adalah Setelah mengetahui karkateristiknya, Berikut Manfaat Giro yang perlu anda ketahui Dapat dicairkan kapan saja Dapat melakukan transaksi dengan menggunkaan cek atau bilyet Giro Giran tidak perlu membawa uang tunai/cash dalam jumlah banyak Tidak ada limit Jenis-jenis Giro adalah Ada dua jenis rekening giro, yaitu rekening atas nama pribadi dan rekening atas nama perusahaan. 1. Atas nama Pribadi Perorangan Giro yang dimiliki atas nama individu atau usaha dengan nama pemiliknya. Usaha ini meliputi toko, restoran, bengkel, dan usaha lain dengan nama pemiliknya. Untuk membuka rekening giro atas nama pribadi, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar 2. Giro atas nama Lembaga Perusahaan Giro lembaga atau giro atas nama badan adalah giro yang dibuat untuk badan misalnya, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha PT, CV, yayasan, koperasi, dan lain-lain. Untuk membuka rekening giro atas nama badan, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Syarat Pemindahbukuan Rekening Giro Terdapat nomor seri pada bilyet giro Tercantum nama bank tertarik Tercantumt nama bank penerima Berisis perintah tak bersyarat yang jelas dalam surat pemindahbukuan Tertulis jumlah dana dalam angka dan huruf Terdapat tanggal dan tempat cek dikeluarkan Ada tanda tangan bagi giro atas nama pribadi atau cap perusahaanbagi giro atas nama lembaga E. SIMPANAN TABUNGAN Tabungan adalah simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang Anda lakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi PIN. manfaat Rekening Tabungan, lebih bersifat sebagai penampung atas dana yang kita sisihkan dengan berbagai macam tujuan, seperti persiapan dana darurat, persiapan dana liburan, dana pendidikan, dan lain sebagainya. Jenis-jenis tabungan Tabungan Konvensional. Tabungan Berjangka. Tabungan Haji. Tabungan Investasi. Tabungan Anak. Tabungan Giro. Tabungan Mata Uang Asing. Keuntungan tabungan Secara umum berikut ini adalah beberapa keuntungan memiliki tabungan Memiliki uang simpanan yang bisa dipakai kapan saja. Dapat dipakai dikemudian hari ketika butuh uang. Membiasakan diri hidup tidak boros. F. SIMPANAN DEPOSITO Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Apabila dana yang disimpan diambil sebelum waktunya, maka siap-siap lah untuk terkena denda penalti. Menariknya lagi, semakin besar dan semakin lama Anda menyimpan dana dalam bentuk deposito, maka semakin besar pula bunga yang ditawarkan. Selain berfungsi sebagai tabungan berjangka, manfaat lain dari deposito yaitu sebagai salah satu produk investasi yang paling menguntungkan. Mengutip pendapat dari PT Bursa Efek Indonesia, bahwa ternyata produk investasi berupa deposito memiliki rerata keuntungan yang relatif stabil dibanding produk lainnya seperti saham, emas dan obligasi pemerintah. Bahkan sampai 20 April 2015 ini, produk deposito menduduki rerata keuntungan nomor dua terbesar setelah saham, yaitu dengan persentase 7,21% dengan imbal hasil dari deposito adalah rata-rata bunga deposito 1 bulan. Artinya, peluang untuk berinvestasi berupa deposito masih memiliki peluang yang bagus dari tahun ke tahun. Ciri Khas Deposito Berikut ini adalah ciri khas deposito yang harus Anda ketahui 1. Minimal Setoran Pertama, pada umumnya, ketika Anda membuka rekening di Bank, maka ada batas setoran minimal yang harus dibayar pertama kali. Begitu juga dengan deposito, ada setoran minimal yang harus dibayarkan. Perbedaan dengan tabungan biasa, deposito mensyaratkan setoran minimal berkisar Rp5 juta. 2. Jangka Waktu Simpanan Biasanya nasabah akan diberikan beberapa opsi untuk jangka waktu ini mulai dari 1, 3, 6, 12 atau 24 bulan. Mengenai jangka waktu ini sangat penting untuk diperhatikan karena ini akan menentukan bagaimana Anda menggunakan simpanan tersebut. Misalnya, ketika Anda memfungsikan simpanan deposito ini sebagai dana darurat maka Anda jangan memilih jangka waktu 24 bulan. Karena bila sewaktu-waktu anda membutuhkan akan sulit untuk mengambil simpanan tersebut ada biaya penalti. Maka dari itu jika simpanan deposito ini anda fungsikan sebagai dana darurat, maka pilih jangka waktu yang paling pendek misalnya 1 bulan. 3. Pencairan Dana Berhubungan dengan jangka waktu seperti dijelaskan di atas, pencairan dana deposito tidak bisa sembarangan seperti tabungan. Setelah Anda menentukan atas pilihan jangka waktu yang telah ditawarkan, maka pencairan dana deposito harus sesuai dengan jangka waktu tersebut. Kalau tidak, Anda akan dikenakan sejumlah denda penalti yang membuat keuntungan menjadi tidak maksimal. 4. Bunga Deposito Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa bunga deposito relatif lebih tinggi dibanding tabungan. Hal tersebut sangat masuk akal karena adanya limitasi jangka waktu yang diberikan. Dan hal inilah yang dimaksudkan bahwa deposito merupakan produk investasi yang menguntungkan selain obligasi, saham dan emas. Meskipun demikian, hal yang perlu diingat adalah suku bunga yang ditetapkan. Untuk itu bunga harus disesuaikan dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan LPS. Pasalnya, besaran suku bunga tertentu ditetapkan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. 5. Risiko Rendah Deposito dikatakan menjadi produk simpanan yang memiliki risiko rendah karena deposito memiliki jaminan LPS dengan syarat tertentu. Dan bank yang Anda pilih merupakan bank yang tercatat sebagai anggota LPS. Jaminan dari LPS tersebut berlaku jika deposito yang dijaminkan kurang dari Rp2 miliar dan suku bunganya maksimal 7,5%. Oleh karena itu, jika Anda mempunyai deposito yang nilainya lebih dari Rp2 miliar atau bunganya melewati persentase, maka LPS tidak akan menjamin dana deposito milik Anda. 6. Deposito Sebagai Jaminan Mungkin untuk poin yang ini banyak orang yang belum mengetahui. Ya, deposito ternyata tergolong dalam salah satu aset yang bisa jadi jaminan untuk pinjaman ke bank. Namun, tidak semua bank mau dan bersedia menerima jaminan dalam bentuk deposito ini. Meskipun demikian, jaminan deposito ini bisa menjadi alternatif jaminan selain aset yang biasa kita ketahui seperti tanah atau rumah. 7. Produk Kena Pajak Deposito merupakan produk kena pajak. Jadi, keuntungan yang Anda terima terlebih dahulu harus berurusan dengan potongan pajak yang besarnya sampai 20 persen. Cara Menghitung Keuntungan Bunga Deposito Banyak dari antara Anda yang mungkin belum mengerti bagaimana cara menghitung keuntungan dari deposito. Caranya mudah, dan bahkan lebih mudah dari cara menghitung bunga tabungan. Rumus menghitung bunga deposito Keuntungan bunga deposito = suku bunga deposito x nominal uang yang ditanamkan x hari/365 Pajak deposito = Tarif pajak x bunga deposito Pengembalian Deposito = Nominal Investasi + Bunga deposito – Pajak BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikandengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, danmenerbitkan promes atau banknote. Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakan antara kegiatan bankumum dengan kegiatan bank pengkreditan rakyat. Kegiatan bank umum lebih luasdari bank pengkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam. Hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untukmenentukan produk dan jasanya. Sedangkan bank pengkerditan rakyatmempunyai keterbatasan tertentu sehingga kegiatannya lebih sempit. Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatan harus memperoleh izin dariBank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru,maka diharuskan untuk memenuhi berbagi persayaratan yang telah ditentukanBank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan petimbangan dalam mengambil keputusan. Dalam suatu bank, harus memiliki izin dari pendirrian bank itu suatu bank ingin mempertahankan kegiatan bank itu sendiri maka harusmemperhatikan juga faktor kesehatan bank seperti permodalan, kualitas aset,manajemen , profitabillitas, liquiditas, dan sensitivitas. DAFTAR PUSTAKA kasim, D.2014. Bankdanlembagakeuanganlainyaedisirevisi. JakartaPT RajaGrafindoPersada Liyas, J. N. 2022. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA. CV. DOTPLUS Publisher.
BANKMenurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 pasal 1, Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat di indonesia mempunyai beberapa klasifikasi. Beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; status; cara penentuan harga; bentuk hukum dan bank berdasarkan fungsi Bank Sentral Suatu institusi/ lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas ekonomi/ kebijakan moneter pada suatu negara. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian low/zero inflation, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral akan mengendalikannya dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang Umum Lembaga keuangan uang yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. Bank umum bersifat mencari keuntungan/ Perkreditan Rakyat / BPR Bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat/surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
ruang lingkup lembaga keuangan bank